Yang perlu diperhatikan :
- Masa berlaku Passport minimum 6 bulan dari tanggal kedatangan anda
- Biasakan membawa pasphoto 3×4 atau 4×6, terkadang dibutuhkan dalam berpergian ke luar negeri
Bebas VISA dan VOA (Visa saat Kedatangan)
Visa
on Arrival (VOA) : Anda dapat langsung datang ke negara tujuan dan memperoleh visa setelah
membayar sejumlah biaya pada counter visa di pelabuhan udara atau titik
embarkasi yang sudah ditentukan.
Bebas Visa : Anda dapat langsung datang ke negara tersebut dan akan mendapatkan visa di counter imigrasi tanpa harus membayar biaya visa.
Harus dengan Visa : negara selain yang tersebut dibawah ini, mewajibkan masuk dengan menggunakan visa yang didaftarkan sebelum keberangkatan. Syaratnya berbeda-beda tergantung negara yang akan dituju. Kisarannya biayanya dan waktu pengurusannya bervariasi mulai dari Rp. 250.000,- s.d. jutaan rupiah dengan waktu 7 hari kerja s.d. 1 bulan.
Bebas Visa : Anda dapat langsung datang ke negara tersebut dan akan mendapatkan visa di counter imigrasi tanpa harus membayar biaya visa.
Harus dengan Visa : negara selain yang tersebut dibawah ini, mewajibkan masuk dengan menggunakan visa yang didaftarkan sebelum keberangkatan. Syaratnya berbeda-beda tergantung negara yang akan dituju. Kisarannya biayanya dan waktu pengurusannya bervariasi mulai dari Rp. 250.000,- s.d. jutaan rupiah dengan waktu 7 hari kerja s.d. 1 bulan.
Negara bebas VISA dan VOA bagi pemegang Paspor Indonesia
Negara bebas VISA
|
VOA (Visa on Arrival)
|